Kamis, 30 April 2020

Kewirausahaan# Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha


TUGAS SOFTSKILL KEWIRAUSAHAAN
BENTUK – BENTUK KEPEMILIKAN USAHA
 Universitas Gunadarma - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Disusun Oleh :
Nama / NPM                           : Harlis Aryatama Pradipta / 33416226
Kelas                                       : 4ID11
Mata Kuliah                            : Kewirausahaan #
Dosen                                     : Dini Tri Wardani




LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019



Pengertian Bisnis
dalam ilmu ekonomi adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris Business, dari kata dasar Busy yang berarti "Sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Berikut Adalah Beberapa Definisi Bisnis Menurut Para Ahli :
1     Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society).
2.     Steinford ( 1979)
Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
3.    Griffin dan ebert (1996)
Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
4.    Hughes dan Kapoor
Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.

5.    Allan Afuah (2004)
Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry”. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.

Secara etimologi
Bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melkakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
1.        Perusahaan perseoranganPerusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2.        PersekutuanPersekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
3.        PerseroanPerseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
4.        Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Usaha Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Karena perusahaan milik satu orang, jika laba akan dimiliki oleh satu orang dan jika rugi akan ditanggung oleh dia seorang diri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan secara hukum antara harta aktiva milik pribadi dan harta milik perusahaan.
Keuntungan
1.        Mudah didirikan dan mudah dibubarkan
2.        Seluruh laba dapat ditahan pemilik
3.        Sangat fleksibel dalam pengambilan keputusan
Kerugian
1.        Utang menjadi tanggung jawab pemilik
2.        Keterbatasan modal dan pendanaan
3.        Keterbatasan manajerial dari pemilik, dan
4.        Kelanjutan usaha dapat berakhir bila pemiliknya meninggal, pailit atau gagal
5.        Seringkali tidak tahan atas goncangan perekonomian.

Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk kepemilikan usaha dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas aliran dana termasuk utang-utangnya.
Keuntungan
1.        Mudah dibuat
2.        Sumber investasi dana lebih banyak, dan
3.        Keahlian, pengetahuan, dan keterampilannya saling melengkapi.
4.        Lebih mudah berkembang

Kelemahannya
1.        Rentan terhadap konflik pribadi
2.        Sulit dibubarkan
3.        Semua sekutu ikut menanggung utang yang terjadi atau yang dibuat satu orang
4.        Sulit mengalihkan kepemilikan tanpa seizin sekutu yang lain.

Perseroan Terbatas (Coorporation)
Perseroan Terbatas adalah usaha yang berdiri sebagai suatu entitas legal yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya sendiri.
Keuntungan
1.        Tanggung jawab terbatas pada investasi pribadi di perusahaan (limited leability) pengadilan hanya dapat menyita dan menjual kekayaan perusahaan, tapi tidak dapat menyentuh milik pribadi para investor
2.        Keahlian manajemen yang terspesialisasi
3.        Kapasitas keuangan yang lebih luas, dan
4.        Efek ekonomi positif atas operasi berskala besar

Kelemahannya
1.        Sulit dan mahal untuk dibentuk dan dibubarkan
2.        Pajak ganda, yakni dikenakan ke perusahaan dan pemegang saham
3.        Pembatasan legal akibat jumlah undang-undang yang banyak

Koperasi Indonesia
Bentuk usaha ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar azas kekeluargaan.
Kesemua bentuk perusahaan (perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, perusahaan koperasi, perusahaan daerah dan perusahaan negara) adalah perusahaan yang semata-mata berwatak ekonomi, yaitu mengejar laba dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi,  sedangkan koperasi di samping berwatak ekonomi juga berwatak sosial.
Prinsip Dasar Keanggotan Koperasi
1.        Bersifat suka rela
2.        Pengelola asetnya demokratis
3.        Pembagian sisa hasil usaha secara proporsional
4.        Pemberian balas jasa terbatas
5.        Adanya pendidikan dan kerja sama untuk penelitian dan pengembangan koperasi.

Jenis-jenis Koperasi
Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang seorang sampai jumlah 20 orang atau lebih.
Koperasi Pusat merupakan kumpulan dari lima koperasi primer atau lebih. Koperasi pusat ini beranggotakan lima atau lebih koperasi primer yang sudah berbadan hukum
Koperasi gabungan. Ini adalah kumpulan koperasi pusat yang berjumlah paling sedikit tiga koperasi pusat
Induk Koperasi. Kumpulan tiga koperasi gabungan yang berbadan hukum atau lebih dengan wilayah kerja meliputi seluruh Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar