TUGAS
SOFTSKILL KEWIRAUSAHAAN
BENTUK
– BENTUK KEPEMILIKAN USAHA

Disusun
Oleh :
Nama
/ NPM : Harlis
Aryatama Pradipta / 33416226
Kelas : 4ID11
Mata
Kuliah :
Kewirausahaan #
Dosen : Dini Tri Wardani
LABORATORIUM
TEKNIK INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2019
Pengertian Bisnis
dalam
ilmu ekonomi adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada
konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis
dari bahasa Inggris Business,
dari kata dasar Busy yang berarti "Sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Berikut Adalah Beberapa Definisi Bisnis Menurut Para
Ahli :
1. Huat,
T Chwee (1990)
Bisnis
dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan
institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan masyarakat (bussinessis
then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of
our society).
2. Steinford
( 1979)
“Business is an institution which
produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis
ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun
akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil
memperoleh laba.
3. Griffin
dan ebert (1996)
“Business is all those activities involved in
providing the goods and services needed or desired by people”.
Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa
yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi
perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha,
maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti
pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
4. Hughes dan Kapoor
“Business is an organization that provides
goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi
tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk
menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba
apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik
utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis
dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
5. Allan
Afuah (2004)
“Business is the organized effort
of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that
satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts
within a society or within an industry”. Maksudnya Bisnis ialah suatu
kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual
barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan
menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
Secara etimologi
Bisnis
berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melkakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan
yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Meskipun bentuk
kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang
dianggap umum:
1.
Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung
seluruh kerugian itu.
2.
Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau
lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama
seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan)
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat
dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
3.
Perseroan: Perseroan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik
memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
4.
Koperasi: adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Usaha Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Karena perusahaan
milik satu orang, jika laba akan dimiliki oleh satu orang dan jika rugi akan
ditanggung oleh dia seorang diri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada
pemisahan secara hukum antara harta aktiva milik pribadi dan harta milik
perusahaan.
Keuntungan
1.
Mudah didirikan
dan mudah dibubarkan
2.
Seluruh laba
dapat ditahan pemilik
3.
Sangat fleksibel
dalam pengambilan keputusan
Kerugian
1.
Utang menjadi
tanggung jawab pemilik
2.
Keterbatasan
modal dan pendanaan
3.
Keterbatasan
manajerial dari pemilik, dan
4.
Kelanjutan usaha
dapat berakhir bila pemiliknya meninggal, pailit atau gagal
5.
Seringkali tidak
tahan atas goncangan perekonomian.
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk kepemilikan usaha
dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengelola perusahaan dan
bertanggung jawab atas aliran dana termasuk utang-utangnya.
Keuntungan
1.
Mudah dibuat
2.
Sumber investasi
dana lebih banyak, dan
3.
Keahlian,
pengetahuan, dan keterampilannya saling melengkapi.
4.
Lebih mudah
berkembang
Kelemahannya
1.
Rentan terhadap
konflik pribadi
2.
Sulit dibubarkan
3.
Semua sekutu
ikut menanggung utang yang terjadi atau yang dibuat satu orang
4.
Sulit
mengalihkan kepemilikan tanpa seizin sekutu yang lain.
Perseroan Terbatas (Coorporation)
Perseroan Terbatas adalah usaha yang berdiri
sebagai suatu entitas legal yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung jawab
atas hutang-hutangnya sendiri.
Keuntungan
1.
Tanggung jawab
terbatas pada investasi pribadi di perusahaan (limited
leability) pengadilan hanya dapat menyita dan menjual kekayaan perusahaan,
tapi tidak dapat menyentuh milik pribadi para investor
2.
Keahlian
manajemen yang terspesialisasi
3.
Kapasitas
keuangan yang lebih luas, dan
4.
Efek ekonomi
positif atas operasi berskala besar
Kelemahannya
1.
Sulit dan mahal
untuk dibentuk dan dibubarkan
2.
Pajak ganda,
yakni dikenakan ke perusahaan dan pemegang saham
3.
Pembatasan legal
akibat jumlah undang-undang yang banyak
Koperasi Indonesia
Bentuk
usaha ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yakni badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi kerakyatan yang berdasar azas kekeluargaan.
Kesemua
bentuk perusahaan (perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, perusahaan
koperasi, perusahaan daerah dan perusahaan negara) adalah perusahaan yang
semata-mata berwatak ekonomi, yaitu mengejar laba dengan menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi, sedangkan koperasi di samping berwatak ekonomi
juga berwatak sosial.
Prinsip
Dasar Keanggotan Koperasi
1.
Bersifat suka rela
2.
Pengelola asetnya demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha secara
proporsional
4.
Pemberian balas jasa terbatas
5.
Adanya pendidikan dan kerja sama untuk penelitian
dan pengembangan koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi Primer adalah
koperasi yang anggotanya terdiri atas orang seorang sampai jumlah 20 orang atau
lebih.
Koperasi Pusat merupakan
kumpulan dari lima koperasi primer atau lebih. Koperasi pusat ini beranggotakan
lima atau lebih koperasi primer yang sudah berbadan hukum
Koperasi gabungan. Ini
adalah kumpulan koperasi pusat yang berjumlah paling sedikit tiga koperasi
pusat
Induk Koperasi. Kumpulan
tiga koperasi gabungan yang berbadan hukum atau lebih dengan wilayah kerja
meliputi seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar